Bijaksana Mempublikasikan Gambar Berhak Cipta dari Internet untuk Blog.
Kalau boleh saya katakan (pendapat pribadi) bahwa ada banyak orang yang memiliki keterampilan dalam menulis blog, namun tidak banyak dibarengi dengan keterampilan menyediakan gambar yang baik apalagi menghasilkan dan membuat gambar yang berkualitas tinggi. Para Blogger biasanya mencari gambar di internet, mengedit, memasang, dan mempublikasikannya pada blog mereka ada yang mencantumkan bahkan ada juga yang tidak mencantumkan sumber penciptanya. Namun begitu tahukah Anda bagaimana cara yang bijak dalam mengambil dan mempublikasikan gambar dari internet pada blog pribadi Anda?
Gambar merupakan sebuah wujud dari karya seni. Gambar menjadi media yang jitu dalam pembelajaran dan memahami sebuah informasi. Gambar mampu menjelaskan arti atau sesuatu yang mungkin tidak dapat semata-mata dijelaskan melalui teks atau kata-kata. Oleh karena sebuah karya seni, hak gambar melekat pada pencipta atau pembuatnya. Melalui gambar-gambar menarik ini pembuat ingin memberikan petunjuk atau pemahaman yang berguna bagi khalayak ramai. Meskipun peruntukannya untuk umum bukan berarti Anda dengan gampang mengambil dan mempublikasikannya pada blog!
Anda seorang Blogger yang sudah banyak bergelut dalam bidang tulis-menulis blog sangat membutuhkan gambar yang berpadu dengan teks blog. Menambahkan dan mempublikasikan gambar merupakan langkah SEO blog yang baik. Gambar yang berkualitas pada blog memberikan pengalaman terbaik kepada pengguna dan gambar pula menjadi salah satu sinyal penting ditemukannya laman blog Anda disamping kata kunci yang relevan. Anda yang memiliki kemampuan menulis juga membuat gambar-gambar yang berkualitas sendiri tentunya tidak mengalami hambatan dalam hal ini.
Saat ini ada milyaran gambar di hasil penelusuran Google dengan mengetikan kueri "images" dan ada ratusan juta gambar dengan kueri "gambar". Semuanya menggambarkan jutaan pencipta atau hak ciptaanya. Penggunaan dari setiap gambar tersebut tanpa diketahui pemiliknya merupakan pelanggaran hak cipta. Memang tidak banyak pencipta yang memberikan informasi mengenai boleh atau tidak gambar ciptaannya dipublikasikan oleh orang lain. Kalaupun Anda sudah menghubungi untuk meminta persetujuan publikasi, tidak jarang atau hampir tidak ada yang merespon atau malah dimintai bayaran.
"Ada hal-hal yang sangat pribadi terkait dengan Ciptaan seseorang yang kemungkinan besar dapat terpengaruh dengan dipakainya Ciptaan tadi dalam karya Anda" (Sumber: www.hukumonline.com)
Mungkin Anda khawatir akan gambar yang terlanjur diambil dan dipublikasi pada blog melanggar hak cipta? Atau ketika Anda menemukan gambar yang menarik dan ingin sekali mengambilnya namun Anda tidak dengan pasti menemukan siapa pemilik gambar untuk memberitahukan penggunaannya tersebut?
Ketika Anda mulai khawatir akan penggunaan gambar berhak cipta adalah sebuah keputusan bijaksana agar terhindar dari kemungkinan tuntutan hukum dikemudian harinya.
Kita tidak pernah menemukan secara literal setiap informasi gambar berhak cipta yang sudah dipublikasikan apakah boleh digunakan atau tidak. Blogger harus bijaksana memilih dalam memutuskan apakah akan membuat gambar sendiri atau menggunakan gambar berhak cipta terkait kegiatan profit maupun non-profit.
Di banyak negara seperti di Indonesia di atur sebagaimana mestinya penggunaan tertentu yang masih wajar tetap legal terhadap hasil-hasil karya berhak cipta salah satunya gambar, di Amerika Serikat disebut "Fair Use" atau Penggunaan Wajar. Negara membatasi penggunaan Hak Cipta yang secara khusus dimuat dalam UU Tentang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, pasal 14 sampai pasal 18. Penggunaan wajar sejauh untuk kepentingan masyarakat luas sejauh untuk tujuan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, dan penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah (pasal 15).
Kemudian tidak jarang pula ketika Anda sudah menemukan gambar di internet namun tidak menemukan siapa pencipta/pemegang hak cipta gambar yang sesungguhnya, apalagi gambar yang serupa banyak dimuat di banyak blog orang lain. "Hak Cipta tidak hilang hanya karena pemiliknya tidak dapat ditemukan" Hak Cipta yang demikian biasa disebut dengan istilah "Orphan Works" yang kewenangan dipegang oleh negara atas nama penciptanya (Sumber: www.hukumonline.com).
Dari penjelasan di atas sepertinya sangat sempit ruang bagi para Blogger menggunakan gambar di internet dan mempublikasikannya pada blog mereka. Setidaknya langkah bijaksana dalam mempublikasikan gambar berhak cipta dapat diambil sebagai berikut:
1. Berupaya mencari sumber pemegang hak cipta gambar dan mencoba menghubunginya. Biasanya gambar yang mempunyai resolusi tinggi bersumber dari situs/blog yang memiliki hak ciptanya.
2. Tetap pada konsep "Fair Use" dengan mencantumkan sumber di mana gambar diperoleh. Kemungkinan mencantumkan tanda tanya "?" pada sumber bila ragu akan sumber asli gambar tersebut. Misalnya: (Sumber gambar: gajahterbang.com?)
3. Buat deskripsi gambar berbeda dari teks deskripsi gambar asli namun masih mendukung maksud gambar aslinya.
4. Gunakanlah gambar (sesuai ketentuan pembuatnya) yang tidak diberi tanda oleh penciptanya, misalnya watermark, atau tanda lainnya dalam bentuk teks yang menunjukan kepemilikan.
5. Patuhi syarat dan ketentuan dari penyedia gambar yang akan Anda publikasikan pada blog.
6. Gunakan gambar yang sudah habis masa perlindungan hak ciptanya dan sudah bisa digunakan publik secara bebas.
Sebagai penutup, menarik bila Anda membaca dan mencermati Panduan Publikasi Gambar oleh Google:
"Webmasters are often concerned about the unauthorized use of their images. If you prevent users from using your images on their site, or linking to your images, you'll prevent people from using your bandwidth, but you are also limiting the potential audience for your images and reducing their discoverability by search engines"
Kira-kira terjemahannya:
Webmaster sering prihatin tentang penggunaan yang tidak sah dari gambar mereka. Jika Anda mencegah pengguna menggunakan gambar Anda di situs mereka, atau nge-link ke gambar Anda, Anda akan mencegah orang menggunakan bandwidth Anda, tetapi Anda juga membatasi potensi pemirsa untuk gambar Anda dan mengurangi penemuannya oleh mesin pencari.