Perpanjangan atau pembaharuan perjanjian kerja.
Tahukah Kamu ada 2 mekanisme yang menentukan apakah sebuah pekerjaan itu dapat diselesaikan atau ternyata tidak dapat diperkirakan penyelesaiannya yaitu perjanjian kerja 'diperpanjang' atau 'diperbaharui' kembali. Kamu sebagai karyawan kontrak mesti memahaminya agar tercipta hubungan kerja yang produktif dan berkualitas.
Sebuah perjanjian kerja waktu tertentu (biasa dikenal "kontrak") sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 59 ayat 4 dilakukan paling lama 2 tahun (kontrak pertama) dan hanya dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu paling lama 1 tahun (kontrak kedua), jadi total lama pekerjaan hanya sampai 3 tahun.
Loh, kok lama kontraknya dibatasi sih?
Dijelaskan tegas pada Undang-undang ketenagakerjaan bahwa pekerjaan yang dikontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu ketentuannya (pasal 59 ayat 1) sebagai berikut:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Artinya pekerjaan yang 'dikontrak' benar-benar pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
Bagaimana cara memperpanjang kontraknya? UU ketenagakerjaan pasal 59 ayat 5 menjelaskan bahwa pengusaha yang hendak memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu ini memberitahukan secara tertulis kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja pertama beakhir. Hal ini jika pekerjaan yang diperjanjikan benar-benar selesai dalam jangka waktu maksimal 3 tahun.
Namun sebagai pengusaha (perusahaan) menilai karena situasi tertentu pada perjanjian kerja yang lama/pertama (2 tahun) pekerjaan belum juga dapat diselesaikan dan diperkirakan dilanjutkan kontrak kedua (selama 1 tahun) juga belum dapat diselesaikan, maka berlaku pembaharuan perjanjian kerja. Hal ini didasari oleh Kepmenakertrans no 100 tahun 2004 Pasal 3 ayat 5 berbunyi "Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum
dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT"
dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT"
Bagaimana ketentuan pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu? UU Ketenagakerjaan pasal 59 ayat 6 menyebutkan:
"Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun"
Jadi setelah dilakukan perjanjian kerja yang lama 2 tahun, maka dilakukan masa tenggang 30 hari. Masa tenggang ini masa dimana masa antara pekerja dan pengusaha tidak ada ikatan kerja. Setelah masa tenggang ini maka dilanjutkan pembaharuan perjanjian kerja yang hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun.
Pembaharuan di sini lebih pada menata kembali pekerjaan yang dilakukan dan/atau membaharuinya agar terselesaikan sesuai jangkan waktu maksimal pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu yang ditetapkan.
Bila tidak dilakukan pembaharuan konsekuensinya PKWT (kontrak) berubah menjadi PKWTT (tetap). Sebagai pekerja baik mencermatinya.
Kesimpulan, kontrak kerja (PKWT) hanya dilakukan satu kali selama 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu 1 tahun. Jadi total PKWT 3 tahun. PKWT juga dapat diperbaharui 1 kali setelah masa tenggang 30 hari dengan waktu paling lama 2 tahun jadi total waktu PKWT dan pembaharuan adalah 4 tahun.