Sekitar Wajib Pajak Luar Negeri, Tax Treaty, dan PPh 26

Sumber Gambar: https://www.pajak.com

Beberapa waktu lalu ada yang bertanya kepada saya berapa persentase pengenaan pajak atas jasa tenaga ahli dari luar negeri yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Terus terang saya bukan seorang konsultan pajak atau punya pendidikan khusus dalam bidang finansial khususnya ilmu perpajakan, namun hal ini wajib diketahui karena berhubungan dengan apa yang saya kerjakan saat ini.

Untuk menjawab ini kita langsung saja merujuk kepada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, UU ini merupakan perubahan keempat dari UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983.

Pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 Pasal 2:

Ayat 4, subjek pajak luar negeri itu terdiri dari:

^ Orang pribadi : tidak bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

^ Badan: tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.

Kedua subjek pajak tersebut di atas:
^menjalankan usaha atau melakukan kegiatan BUT (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia
^dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia

Ayat 5 mengenai BUT adalah:
^bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia,
^orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
#tempat kedudukan manajemen;
#cabang perusahaan;
#kantor perwakilan;
#gedung kantor;
#pabrik;
#bengkel;
#gudang;
#ruang untuk promosi dan penjualan;
#pertambangan dan penggalian sumber alam;
#wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
#perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
#proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
#pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
#orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
#agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
^komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Pasal 26
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
#dividen;
#bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
#royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
#imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
#hadiah dan penghargaan;
#pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
#premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
#keuntungan karena pembebasan utang.


(1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Mengenai pengenaan pajak pasal 26 atau PPh 26 kepada WPLN diatur lebih detil lagi di Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008.

Tax Treaty
Tax Treaty biasa disebut P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) adalah kerja sama yang dibangun antar negara mitra dalam hal perpajakan. Dalam Tax Treaty kedua belah pihak (antar negara mitra) dapat mengatur dan melakukan pertukaran informasi yang berkaitan dengan masalah perpajakan dengan otoritas perpajakan negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B masing-masing. Kemudian wajib pajak atau pihak lain wajib memenuhi permintaan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan.

Bagi WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri) yang ingin mendapatkan keringanan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur antar negara mitra dalam aturan tax treaty dapat mengurus SKD (Surat Keterangan Domisili) dengan mengisi form DGT (Directorate General of Taxes) Indonesia. Keringanan ini bahkan sampai 0%. Setelah mendapatkan SKD, WPLN wajib memberitahukannya kepada negara mitra pemotong (yang memberikan imbalan) untuk selanjutnya dilakukan pelaporan pajak melalui situs djp online. Tata cara mengurusan SKD ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 25/PJ/2018.

Berdasarkan data pada situs pajak ada 71 negara yang sudah bekerja sama bilateral dengan indonesia untuk tax treaty.


Referensi:
https://www.pajak.go.id/id/penerapan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url